PERATURAN DESA MUMBUL SARI
NOMOR
02 TAHUN 2007
TENTANG
PELESTARIAN
SUMBER MATA AIR SERTA
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR MINUM.
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA MUMBUL SARI
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
|
Dengan persetujuan
bersama :
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA MUMBUL
SARI
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA MUMBUL SARI
TENTANG PELESTARIAN SUMBER MATA AIR SERTA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR
MINUM.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Mumbul sari.
- Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
- Pemerintah Desa ialah Kepala Desa dan perangkat Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa ialah Badan Permusyawaratan yang terdiri dari Pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa Mumbul Sari yang berfungsi membuat peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
BAB II
PENJAGAAN DAN
PELESTARIAN
Bagian Kesatu
Penjagaan
Pasal 2
- Sumber – sumber Mata air yang terdapat di wilayah Desa Mumbul Sari harus di jaga kelestarian dari kerusakan, pencemaran yang diakibatkan oleh manusia ataupun yang lainnya.
- Sumber – sumber Mata air tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi/ individu melainkan menjadi milik masyarakat bersama untuk di manfaatkan bersama pula.
- sumber-sumber Mata air ataupun saluran perpipaan yang sudah rusak diperbaiki secara gotong-royong.
Bagian Kedua
Pelestarian
Pasal 3
- Melestarikan sumber mata air menjadi tanggung-jawab seluruh komponen masyarakat Desa Mumbul Sari.
- Melestarikan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 1 diatas adalah mengawasi dari pembakaran, penebangan hutan di sekitar mata air serta menanami kembali pohon-pohon pelindung
Pasal 4
Pelayanan
- setiap warga Desa Mumbul Sari mempunyai hak yang sama untuk dilayani kebutuhan air minumnya sesuai dengan Debit air yang terdapat di wilayah Dusun masing-masing.
- Kelompok Pemakai Air / Badan pengelola dan Pemerintah Desa harus memberikan pelayanan yang sama bagi segenap lapisan masyarakat terutama yang masuk anggota Pokmair.
- Apabila ada kelompok, perorangan yang punya acara keluarga / kematian dan ingin menggunakan air minum yang butuh banyak, maka terlebih dahulu harus disampaikan ke pekasih Dusun untuk mengatur sistem pembagian.
Pasal 5
- Pemakai sarana air minum tidak boleh mengadakan pengembangan jaringan tampa adanya persetujuan dari pengurus yang ditugaskan/ ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
- Pengembangan dilaksanakan jika memenuhi persyaratan seperti :
a.
kemampuan / debit air memungkinkan untuk di kembangkan.
b.
Anggota masyarakat yang betul-betul kesulitan tentang
kebutuhan air minum dan tidak memungkinkan membuat sumur gali.
c.
Ada kesanggupan / kesiapan dana swadaya masyarakat.
- Pemakai sarana air bersih baik orang / lembaga / kelompok tidak boleh melubangi pipa/ merusak pipa jaringan tersier.
BAB III
SISTEM PENGELOLAAN
Pasal 6
- Sistem pengelolaan sarana dan prasarana air bersih dilaksanakan oleh Lembaga Desa yaitu Kelompok Pemakai Air ( Pokmair )
- Lembaga ( Pokmair ) bernaung di bawah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ).
- Segala bentuk Administrasi dan bentuk keuangan dan lainnya langsung di kelola oleh Pengurus.
- Pertanggungjawaban kaitannya dengan Pokmair akan dilaksanakan oleh Pengurus Kapada Musyawarah Anggota pada setiap tahunnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
- Kepengurusan Pokmair Desa Mumbul sari di bentuk berdasarkan / melalui Musyawarah Desa ( Musdes ).
- Masa jabatan Pengurus Pokmair berakhir selama 2 ( dua ) tahun dan dapat di pilih kembali selama masih memenuhi persyaratan dan yang bersangkutan masih bersedia.
BAB V
SANKSI
Bagian Kesatu
Masyarakat
Pasal 8
- Setiap orang / anggota masyarakat yang di lihat/ di jumpai berikut barang bukti melangggar pasal 5 ayat 1 maka di kenakan denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).
- Setiap orang / anggota masyarakat yang di lihat / di jumpai melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 3 maka di kenakan denda sebesar Rp. 250.000 ( Dua Ratus lima Puluh ribu rupiah ).
- Bagi orang / anggota Kelompok yang tidak ikut bergotong-royong dalam perbaikan jaringan perpipaan akan di kenakan denda sebesar Rp. 25.000 ( Dua puluh lima ribu rupiah ).
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 9
- Bagi orang / oknum yang termasuk di dalam Pemerintah Desa atau pengurus Badan pengelola / Pokmair yang di dapati berikut barang bukti dan saksi-saksi menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pungutan, diskriminatif / membeda-bedakan di luar aturan maka akan di berhentikan dari jabatannya.
- Bagi orang / oknum yang di maksud pasal 9 ayat 1 diatas, tidak mentaati sanksi / denda maka akan di proses melalui aturan yang berlaku.
BAB VI
IURAN AIR MINUM
Pasal 10
- Setiap anggota pokmair wajib membayar iuran air bersih sebesar Rp. 4000/bulan
- Iuran yang dimaksud pasal 10 ayat 1 diserahkan kepada pekasih Dusun paling lambat tanggl 30 pada bulan yang bersangkutan.
- Bagi yang tidak membayar sampai lewat 15 ( Lima belas ) hari maka akan dilakukan pemutusan sementara jaringan ke rumah yang bersangkutan sampai pembayaran di lunasi.
- Bagi Pekasih Dusun yang tidak menyetor iuran air minum dari masing-masing anggota berturut –turut selama 3 ( tiga ) bulan maka akan dilaksanakan pemutusan jaringan/ penutupan jaringan ke Dusun tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan /
peraturan mengenai pengelolahan dan pemanfaatan Sumber air minum yang
bertentangan dengan perdes ini di nyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Hal – hal yang belum di atur dalam perdes ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya di tetapkan oleh Kepala Desa.
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
|
|||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar