Desa
Mumbul Sari pada awalnya merupakan bagian dari Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan,
Kabupaten Lombok Utara ( sebelum di Mekarkan menjadi Kabupaten Lombok Barat)
yang mana wilayah Administrasi Desa Akar-Akar membawahi 15 wilayah kekadusan
yaitu Dusun Akar-Akar,Batu Keruk, Embar-Embar, Batu Gembung, Dasan Gelumpang,
Langkang Kok, Batu Jingkiran, Otak Lendang, Pawang Timpas, Temuan Sari, Lokok
Mumbul, Lokok Reban, Pengadang Baru, Pawang Kunyit dan Dusun Munder.
Seiring
dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan Pemerintahan dan
pemerataan pembangunan yang maksimal membuat beberapa tokoh masyarakat, tokoh
Pemuda dan Tokoh Agama yang di wakili oleh Bpk Wira Subarman,S.Ag dan Solihin
dari Unsur BPD, Bpk. Nurtawanom dari Unsur LPM, Bapak Mahulud dari unsure
Pemuda dan beberapa Kepala Dusun antara lain : Kadus Lokok Reban ( Amrin )
Kadus Pawang Kunyit ( Najam din ), Kadus Pengadang Baru (Muhammad,As ), Kadus
Lokok Mumbul ( Sumalip ),dan Kadus Munder ( Mirsalam ). Untuk melakukan
lobi-lobi ke Pemerintah Desa Akar-akar guna mewujudkan pemekaran Desa
Akar-akar, sehingga pada hari Kamis, tanggal 8 November 2001 diadakan
Musyawarah Desa Akar-Akar dengan Agenda penting yakni Pemekaran Desa Akar-Akar,
Rencana Lokasi , Batas Desa dan nama Calon Desa persiapan. Berdasarkan hasil
rapat tersebut Kepala Desa Akar-Akar mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa
Akar-Akar Nomor 01 tahun 2001 tertanggal 17 November 2001 tentang Pemekaran
Desa Akar-Akar menjadi Dua yaitu Desa Akar-Akar ( sebagai Desa Induk ) dan Desa
Persiapan Mumbul Sari ( sebagai Desa pemekaran ). Dengan adanya Surat keputusan
Kepala Desa Akar-Akar tersebut sebagai dasar dari Pemerintah Kabupaten Lombok
Barat untuk menyetujui pemekaran Desa Akar-Akar dengan Surat Keputusan Bupati
Lombok Barat Nomor 54 tahun 2001 tanggal 8 Desember 2001 tentang Pemecahan Desa
Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Barat dengan Penjabat Kepala
Desanya MASRI MARYADI, dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor 39 / 01
/ Pem / 2002.tertanggal 24 Januari 2002, dan untuk sementara berkantor di salah
satu rumah warga ( Sumalip ) di Dusun Lokok Mumbul
Pada
masa pemerintahan MASRI MARYADI berdasarkan masukan dan permohonan masyarakat
untuk dilakukan pemekaran di beberapa dusun untuk memperlancar roda
pemerintahan dan pembangunan diantaranya Dusun Pawang Kunyit di mekarkan
menjadi Dusun Pawang Kunyit I ( Dusun Induk ) dan Dusun Pawang Kunyit II (
Dusun Pemekaran ), Dusun Pengadang di mekarkan menjadi Dusun Pengadang Baru (
Dusun Induk ) dan Dusun Jeruju ( Dusun Pemekaran ), Dusun Munder di mekarkan
menjadi Dusun Munder ( Dusun Induk ) dan
Dusun Belencong ( Dusun Pemekaran ) yang semuanya dilakukan dalam tahun 2002.
Dengan
bermodal semangat tinggi dalam nuansa kebersamaan antara seluruh lapisan masyarakat
Desa Persiapan Mumbul sari dan penjabat Kepala Desa Persiapan Mumbul Sari
berhasil menyelesaikan tugas berat yakni Pembangunan Kantor Desa Mumbul Sari di
Dusun Lokok Reban dan sarana prasarana
penunjang lainnya sehingga Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menaikkan status
Desa Persiapan Mumbul Sari menjadi Desa definitive yang tertuang dalam Surat
Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 1 April 2003 tentang
Peningkatan Status Desa Persiapan Sambik Elen, Desa Persiapan Mumbul Sari, Kecamatan
Bayan menjadi Desa Definitif yang terdiri dari Lima Dusun yaitu Dusun Lokok
Mumbul, Dusun Lokok Reban, Dusun Pengadang Baru, Dusun Pawang Kunyit dan Dusun
Munder dengan Batas-Batas :
–
Sebelah Utara : Laut Jawa
–
Sebelah Selatan : Hutan HKM /
TNGR
–
Sebelah Timur : Desa Akar-Akar
–
Sebelah Barat : Desa Salut dan
Desa Selengen Kecamatan Kayangan.
Dengan
telah di definitifnya Desa Mumbul Sari menuntut adanya Kepala Desa yang
definitive pula sehingga digelar Pemilihan Kepala Desa Mumbul Sari yang pertama
kalinya diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2003 Yang di ikuti oleh 3 orang
Calon Kepala Desa Mumbul Sari yaitu sdr Wira Subarman,S.Ag, sdr Arno dan Sdr
Sumanem.dari hasil pelaksanaan pesta demokrasi tersebut akhirnya yang terpilih
sebagai Kepala Desa Mumbul Sari adalah Bapak Wira Subarman,S.Ag sesuai dengan
Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 436 / 67 / pem / 2003 tertanggal 9
Agustus 2003. Di bawah kepemimpinan Beliau banyak membawa perubahan pembangunan
di Desa Mumbul Sari untuk mengejar ketinggalan dengan Desa-desa lain yang ada
di wilayah kecamatan Bayan. Keamanan dan kenyamanan serta gerak langkah
pembangunan terasa terganggu sehubungan dengan pengunduran diri beliau sebagai
Kepala Desa Mumbul Sari yang tertuang pada surat pengunduran diri pada tanggal
15 November 2005 karena bertugas di tempat lain sebagai Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Agama. Untuk mengisi kekosongan tampuk pimpinan di
tingkat Desa, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menunjuk Penjabat
Sementara Mahulud ( Sekretaris Desa )
sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 450 / 38 / Pem / 2005
tentang Pemberhentian dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Mumbul Sari ,
Kecamatan Bayan tertanggal 21 Desember 2005. Dengan penunjukan tersebut
Sekretaris Desa selaku Penjabat Kepala Desa untuk segera melakukan
persiapan-persiapan untuk segera dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa, hal ini
disebabkan tidak optimalnya kinerja mengingat rangkap jabatan yang tentunya
akan mengganggu roda pemerintahan karena tertumpu pada satu orang. Langkah
pertama yang di lakukan adalah dengan membentuk Badan Permusyawaratan Desa yang
tugasnya nanti membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa. Atas kerjasama semua
elemen masyarakat Desa Mumbul sari berhasil melaksanakan pesta demokrasi pemilihan
Kepala Desa Mumbul Sari pada tanggal 30
November 2006 yang menghantar H. Moh. Ilham di lantik sebagai Kepala Desa
Mumbul Sari periode 2007-2012 yang di lantik pada tanggal 3 Januari 2007 sesuai
dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor 526/95/ pem / 2003 tertanggal
20 Desember 2006. Pada masa pemerintahannya ada kebijakan yang di ambil dengan
di akomodir usulan beberapa tokoh dari untuk pemekaran dusun Pengadang Baru
menjadi dusun Bagek Nunggal dan Dusun Lokok Mumbul di mekarkan menjadi Dusun Mekar
Sari yang dilaksanakan pada awal tahun 2010. Kemudian pada tanggal 12 November
2012 telah diadakan pemilihan Kepala Desa Mumbul Sari yang menghantar H.
Sawaludin sebagai Kepala Desa Mumbul Sari sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok
Utara Nomor : 47 / 02 / Pem / 2013 setelah mengalahkan calon incumbent H. Moh. Ilham. Beliau dilantik sebagai Kepala
Desa Mumbul Sari periode 2013-2019 pada tanggal 10 Januari 2013 sampai saat
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar